Kuasa Hukum Ferry : Di Persidangan Banyak Kejanggalan

Alda Risma
07 Aug 2007
Alda_Risma_Cool_265_thumb.jpgKuasa hukum Ferry Surya Prakasa, Zacky Tandjung, dalam pembacaan pledoi mengeluhkan jalannya persidangan. Kata dia, sepanjang persidangan banyak kejanggalan. Apa saja?

"Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru karena dari 25 saksi yang diajukan, hanya dua saksi yang memberatkan. Ini membuktikan bahwa JPU dalam dakwaannya lemah. Jadi, saya minta Ferry dibebaskan," ujar Zacky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2007).  

Dua saksi yang disebut Zacky adalah pengantar obat yang dipesan Ferry ketika berada di Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur, yakni Indra dan Zein. Dua saksi tersebut memberikan keterangan memberatkan. Hanya saja, ada keterangan saksi Indra yang dibantah Ferry.

"Indra mengatakan, saat mengantar obat melihat Ferry cuma bercelana pendek dan kaos putih, Alda hanya mengenakan bra dan celana dalam hitam. Ini disangkal terdakwa. Saat itu, menurut Ferry, Alda di kamar mandi dan keluar dengan pakaian lengkap. Sementara, Ferry bercelana panjang. Lagipula mana mungkin Alda memperlihatkan tubuhnya kepada dua orang yang bukan apa-apanya itu," beber Zacky.

Keterangan dua saksi itulah yang dituding Zacky terdapat banyak kejanggalan. Zacky makin kecewa saat pada persidangan sebelumnya, hakim memutuskan Ferry bersalah dan diberi hukuman 14 tahun penjara.

Sebab, menurut dia, hukuman itu tidak sesuai pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berisi, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal diberi hukuman maksimal lima tahun penjara.  

"Dalam persidangan masih banyak fakta-fakta yang belum terungkap. Bukti yang diajukan JPU tidak bersifat substansial. Masa terdakwa dihukum 14 tahun? Lagipula bagaimana mungkin terdakwa melakukan pembunuhan di tengah keramaian?" tanyanya.

Lebih lanjut, dia meminta majelis hakim membebaskan Ferry, memulihkan harkat dan nama baiknya, juga mengembalikan barang pribadi Ferry seperti paspor dan mobil Nissan X-Trail.  

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Agita Tri tidak banyak berkomentar. "Kami tetap pada tuntutan hukuman 14 tahun penjara," kata Agita, singkat.

Sidang masih akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Agustus besok, dengan agenda putusan majelis.
 
Popular Artist
 
 
Hottest Artist
 
Latest Updated
 
Video
  • Padi - Padi "Sang Penghibur" by Sony BMG Indonesia
  • Titiek Puspa - Titiek Puspa "Si Hitam" featuring Pinkan Mambo by Sony BMG Indonesia
  • Yovie Nuno - Yovie Nuno "Dia Milikku" by Sony BMG Indonesia
  • Gita Gutawa - Gita Gutawa "Dua Hati Menjadi Satu" featuring Dafi by Sony BMG Indonesia
  • Rini Idol - Rini Idol "Aku Bukan Boneka" by Sony BMG Indonesia