
Sejak ditangkap polisi karena kasus narkoba, Ahmad Albar masih mendekam di tahanan Mabes Polri. Tak kurang 21 hari lagi, berkas kasusnya akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Pemeriksaan mas Iyek ditambah 21 hari lagi karena menurut polisi, berkasnya belum lengkap. Penyelidikan masih dilakukan. Kalau dihitung, dari 21 hari itu tinggal 14 hari lagi sebelum berkas kasusnya akan dibawa ke Kejaksaan," jelas Camelia Malik, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2008).
Camelia tidak tahu pasti prosedur hukum Albar. Hanya saja, dia mengharapkan rocker gaek itu bakal memperoleh keadilan.
"Kami keluarga mengharapkan adanya keadilan. Saya tahu banget keseharian dia seperti apa. Mas Iyek nggak pernah tanya soal kasusnya dan nggak pernah mengeluh kasusnya lama. Mas Iyek malah bilang supaya keluarga jangan bolak-balik datang menjenguk ke ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri karena kasihan, capek," bebernya.
Sementara ini, Camelia hanya bisa berharap Albar akan segera bebas. Pengajuan penangguhan penahanan masih terus diusahakan. Namun, belum ada hasil.
"Penangguhan masih dicoba oleh keluarga. Mas Iyek dijamin oleh saya dan ibunya," urainya.